Pertama-tama adalah mesti engkau sadari, bahwa sesungguhnya aku tak akan menilai kecantikan wajahmu dibalik jilbab yang engkau kenakan, serta harta yang kau miliki sebagai daya tarik untuk menikahimu. Tapi kecantikan hati, perilaku, serta ketaatanmu kepada Dienul Islam itu yang utama. Memang hal ini sangat musykil di zaman yang telah penuh dengan noda-noda hitam akibat perbuatan manusia, sehingga wanita-wanitanya sudah tidak malu lagi untuk menjual kecantikannya dan berlomba-lomba memperlihatkan aurat dengan sebebas-bebasnya demi memuaskan hawa nafsu jahatnya. Namun itulah yang diajarkan Rasulullah SAW, kepada kita melalui haditsnya :
Janganlah engkau peristrikan wanita karena hartanya, sebab hartanya itu menyebabkan mereka sombong. Dan jangan pula kamu peristrikan wanita karena kecantikannya, karena boleh jadi kecantikannya itu dapat menghinakan dan merendahkan martabat mereka sendiri. Namun peristrikan wanita atas dasar Diennya. Sesungguhnya budak hitam legam kulitnya tetapi Dienya lebih baik, lebih patut kamu peristrikan “. (HR. Bukhori)
Dan Allah pun tak akan melihat kebagusan wajah dan bentuk jasadmu. Tapi Dia menilai hati dan amal yang kau lakukan. Hendaknya engkau yakin bahwa wanita-wanita salafusshaleh adalah panutanmu, yang telah mendapat bimbingan dari nabi Muhammad SAW.
Contohlah Ummu Khomsa yang tersenyum gembira mendengar anak-anaknya gugur dalam medan pertempuran. Tentunya engkau heran, mengapa seorang ibu seperti itu ? jawabnya adalah karena ia yakin bahwa jannah telah menanti anaknya di akhirat, sedangkan engkau tahu, tak seorangpun yang tidak menginginkan akhir hidup di tempat yang penuh kenikmatan itu.
Katakanlah kepada anak-anakmu kelak :
…janganlah engkau bimbang dan ragu wahai anakku, kalau kamu syahid daripada sibuk mengumpulkan harta dan memburu pangkat. Maka kalau kamu ingin termasuk ke dalam golongan-golongan pejuang ISLAM yang benar-benar memperjuangkan hak Allah dan Rasul-Nya. Serahkan dirimu dan ketaqwaan yang kuat dan tanamkan pula dalam hatimu iman serta keinginan untuk menemuin-Nya secara syahid. Bayangkanlah bahwa jannah sedang menanti, bersama para bidadari yang sedang berhias menanti kekasih-kekasihnya, yaitu kamu sendiri. Seperti Firman Allah :
“ Dan didalam Jannah itu ada bidadari-bidadari bermata jeli, laksana mutiara yang tersimpan baik†(QS 56 : 22-23)
Ajarkanlah pada anak-anak kita kelak, bahwa hidup dalam ISLAM tidak berarti mencari kenikmatan semu di dunia ini sehingga mereka bersenang-senang didalamnya dan lupa akan Akhirat. Padahal Rasulullah mengajarkan “ Addunya mazra’atul akhiroh (Dunia adalah ladangnya akhirat). Jadi dunia bukan tujuan akhir, tapi hanya sekedar jembatan untuk menuju kehidupan akhirat yang lebih baik dan kekal sehingga mereka mengerti bahwa mencari keridhoan Allah berarti pengorbanan yang terus menerus, Seperti Firman-Nya :
“ Dan diantara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhoan Allah dan Allah maha penyantun kepada hamba-hambanyaâ€. QS. Al Baqarah : 207
Akhirnya merekapun tahu bahwa jalan yang mereka pilih itu tidak menjanjikan harta di dunia ini yang banyak, rumah mewah, kendaraan yang banyak, atau kasur-kasur yang empuk, pangkat dan wanita, tapi jalan mereka semua adalah jalan yang penuh dengan duri-duri cobaan serta seribu satu macam tantangan. Karena Allah tidak akan memberi Jannah kepada kita dengan harga yang murah.
Berdo’alah kepada-Nya agar engkau lahirkan kelak dari rahimmu seorang anak pewaris perjuangan nabi-nabi-Nya yang senantiasa mereka mendo’akan kita. Didiklah mereka agar taat dan berbuat baik kepada kita serta tidak menyekutukan Allah, seperti yang diwasiatkan Luqman kepada anak-anaknya (31:31). Fahamkan mereka bahwa pewaris perjuangan Rasul dan Nabi bukanlah berarti mereka hanya menjadi pejuang di medan jihad, tapi juga seorang abid (zuhud) di malam hari. Anak kita kelak adalah amanah dari-Nya oleh sebab itu Allah akan murka seandainya kita menyia-nyiakannya. Pembentukan pribadi anak itu sangat tergantung kepada kita yang mendidiknya. Apakah ia akan menjadi orang yang beriman atau sebaliknya. Hendaklah engkau perhatikan makanan untuk mereka, pergaulannya serta pilihkan pendidikan yang mereka ikuti.
Jadilah engkau seperti Siti Maryam yang dapat mendidik Isa a.s. di tengah-tengah cemoohan dan cacian masyarakat. Atau Siti Aisyah yang dapat memupuk keimanan Musa a.s. di dalam istana yang penuh dengan kedurhakaan dan kekufuran. Kemudian Masyitoh yang mampu memantapkan hati anak-anaknya walaupun harus menghadapi air yang mendidih demi kebenaran. Atau deperti Siti Khadijah R.ha. Aisyah R.ha, Sayidina Fatimah R.ha yang membesarkan anak-anaknya di tengah-tengah kemiskinan.
Bila engkau telah memahami tugas terhadap anak-anakmu dalam Islam, maka mudah-mudahan Allah akan memberkahi ktia dengan memberikan anak-anak yang sholeh, yang bersedia mengorbankan nyawanya demi mematuhi perintah Allah, seharusnyalah engkau faham juga bahwa dunia ini adalah perhiasan dan sebaik baiknya perhiasan adalah wanita sholehah.
Dan salah satu ciri yang harus engkau miliki jika ingin menjadi wanita sholehah dan bersedia untuk taat terhadap suamimu kelak seperti Firman-Nya dalam surat An-Nisaa :34 bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi wanita dan istri yang baik adalah mereka yang setia (taat) kepada suami dan selalu memelihara kehormatannya selama suaminya tidak ada di rumah.
Hendaklah engkau berbeda dengan wanita-wanita saat ini yang benyak melalaikan suami dan anak-anaknya, mereka lebih sibuk dengan karir, arisan, undangan, atau menyia-nyiakan uang dan waktu dengan hal-hal yang tidak berguna, serta cenderung pamer wajah dan aurat kepada yang bukan muhrimnya. Carilah ridha suami dengan cara-cara yang telah diyariatkan Islam, karena Rasulullah telah bersabda :
“ Wahai Siti Fatimah, kalau engkau mati dalam keadaan Ali tidak ridha padamu, niscaya aku ayahandamu tidak akan menyolatkanmu “.
Jadilah engkau perhiasan yang tinggi nilainya di dalam rumah tangga, sumber penyejuk dan kebahagiaan hati suami, berhiaslah engkau untuk menyenangkan suami, jagalah hatinya agar engkau tak menyakiti dia. Walaupun dengan hal-hal yang kecil. Katakan kepadaku jika akan berangkat mencari nafkah :
“ Wahai suamiku carilah rezeki yang halal disisi Allah, janganlah engkau pulang membawa rezeki yang haram untuk kami. Kami rela berlapar dan hidup susah dengan makanan yang halal.â€
Dan janganlah engkau cegah, jika aku hendak meninggalkanmu berhari-hari karena memenuhi panggilan Allah dan Rasul-Nya. Tabahlah seperti tabahnya Siti Hajar dan Ismail yang ditinggalkan Ibrahim a.s. ditengah padang pasir yang tandus. Jika aku mengikuti jejak yasir, maka ikutilah di belakangku sebagai sumayyah, bila kukatakan kepadamu “perjuangan itu pahit†maka jawablah olehmu “Jannah itu Manisâ€
Sudah kiranya yang ingin aku sampaikan padamu, hendaklah engkau pahami dan ikuti seperti yang telah aku tunjukkan kepadamu tapi harus diingat bahwa engkau melakukannya karena Allah bukan karena aku, semoga Allah meridhoi kita dan memberi kemudahan dalam mengikuti petunjuknya, amin.
Readmore Baby...
Jumat, Mei 01, 2009
Rebutlah Gelar Wanita Sholehah
Warkah Buat Istriku
Assalamualaikum warahmatullah…
Keagungan Tuhanmu mengatasi segalanya. Oleh itu patuhilah segala perintahNya lantaran kau terpilih dijadikan cuma sebagai hamba dan jauhilah laranganNya untuk menunjukkan kasihmu terhadapNya. Perhatikan segala amanahNya buatmu kerana amanahNya perlu kau dahulukan daripada amanah makhluk-makhlukNya. Selamatlah dirimu tika mana kau memilih jalan Taqwa dan meninggalkan perangkap maksiat dan kehinaan. Istriku! berimanlah dikau dengan Allah yang Maha Agung. Yakinilah pada ajaran dan sunnah Rasulullah saw. Berpeganglah pada dustur yang mengajarmu tentang tarekat hidupmu lantas katauhidanmu akan mengikat Taqwa dan imanmu terhadap penciptamu. Yakinilah bahawa setiap perkhabaran para Rasul itu benar sekalipun berita yang di bawa itu bukan cuma berita gembira.
Istriku,
Engkau adalah anak pasca alaf kemodenan. Paling tidak engkau adalah generasi akhir zaman. Oleh itu janganlah engkau sia-siakan zaman mudamu dengan hiburan dunia yang melekakan. Penuhilah dadamu dengan ilmu. Tidak rugi engkau menjadi seorang yang berilmu seperti beberapa tokoh serikandi Islam yang pernah melakarkan sumbangan mereka terhadap Tamadun Islam.
Lihat saja Saidatina 'Aisyah .a yang terdidik oleh Madrasah Rasul. Dia betah menjawab persoalan-persoalan yang diajukan lantaran kefaqihannya yang terbukti. Mengimbaskan nosstlgia Saidatina Khadijah .a pasti kita terpana akan perngorbanannya yang sukar untuk ditandingi. Pun begitu menyorot kezuhudan dan agung kasih serta cintanya terhadap Ilahi tentu sahaja engkau pernah mendengar akan nama Rabiatul Adawiyah. Kesemua mereka itu adalah wanita. Beruntunglah engkau duhai istriku jika engkau menyusuli jejak mereka. Aku sengaja menampilkan peribadi-peribadi tadi bukan untuk menghasut cemburumu, malah aku mahukan engkau menaladeni jejak mereka. Tidak salah untukmu terjun ke medan jihad kerana ikhlasmu untuk menegakkan agama Allah. Aku tidak mengajar engkau untuk takut akan mati syahid. Pernahkah engkau mendengar kalam seorang mujahid tentang perjuangan?
Telah berkata As-Syeikh Abdul Qadir Audah: "Jika aku dipenjarakan kerana perjuangan suci ini. Aku boleh beruzlah. Jika aku dibuang daerah. Aku boleh melancong percuma dan jika aku dibunuh kerana perjuangan yang benar ini maka aku dapat bertemu Tuhanku sebagai seorang syuhada'."
Berbicara soal perjuangan merupakan suatu realiti kerana hidup ini adalah sebuah perjuangan. Perjuangan membebaskan diri dari cengkaman kekufuran terhadap Ilahi. Perjuangan menundukkan hawa nafsu yang sering meronta di dalam diri. Perjungan di titian kesabaran mengerjakan perintah dan meninggalkan larangan Tuhan. Perjuangan mendidik diri menjadi seorang hamba dan perjuangan untuk merintis serta mengembalikan kedaulatan Daulah Islamiah yang telah lama hilang. Ya… itulah tugas utama kita. Itulah amanah yang perlu kita lunaskan semenjak kejatuhan Khilafah Islamiah Turkey Uthmaniah pada tahun 1924M. Maka sehinggalah perjuangan murni itu mencapai noktahnya yang entah bila janganlah engkau menyimpangkan diri dan hatimu dari terus bersama dalam ribat Jamaah Islam.
Istriku,
Sampai masanya nanti engkau bakal menjadi seorang isteri dan seterusnya bergelar seorang ibu. Usahlah engkau ragui akan jodohmu kerana lelaki soleh itu adalah untuk wanita solehah. Dari itu jika engkau mengidamkan bakal suamimu sehebat Saidina Ali k.w jadikanlah dirimu laksana semulia Fatimah al-Zahra'. Aku nukilkan kata-kata Asma' binti Kharizah Fazari .a. diriwayatkan bahawa ia telah berkata kepada istrinya pada hari perkahwinan anaknya, "Wahai anakku, kini engkau akan keluar dari sarang di mana engkau dibesarkan. Engkau akan berpindah ke sebuah rumah dan hamparan yang belum engkau kenali. Itulah suami mu.Jadilah engkau tanah bagi suamimu (dengan mentaat perintahnya) dan ia akan menjadi langit bagi mu (tempat bernaung). Jadilah engkau sebagai lantai supaya ia dapat menjadi tiangnya. Jangan engkau bebaninya dengan berbagai kesukaran kerana itu akan memungkinkan ia meninggalkan mu. Kalau ia mendekatimu,dekatilah ia dan jika ia menjauhi mu maka jauhilah ia dengan baik.Peliharalah benar-benar suamimu itu akan hidungnya, pendengarannya, matanya dan lain-lain. Janganlah pula ia mendengar melainkan yang enak dan janganlah ia melihat melainkan yang indah sahaja daripada dirimu.
Kehidupan berumah tangga adalah amanah sebenarnya. Bukan sekadar pengkongsian kebahagiaan semata-mata malah berkongsi segalanya sehinggalah manusia menyedari tanggung jawab masing-masing sebagai suami isteri. Taatilah suamimu dalam taqwamu terhadap Allah. Janganlah sesekali engkau menderhakai suamimu. Ingatlah wahai istriku sesungguhnya Baginda Rasul saw pernah bersabda: "Aku lihat api neraka, tidak pernah aku lihat seperti hari ini, kerana ada pemandangan yang dahsyat di dalamnya. Telah aku saksikan kebanyakkan ahli neraka ialah wanita." Rasulullah s.a.w. ditanyai, "Mengapa demikian wahai Rasulullah?" Jawab Rasulullah s.a.w. "Wanita mengkufurkan suaminya dan mengkufurkan ehsannya. Jika engkau berbuat baik kepadanya seberapa banyak pun dia masih belum rasa berpuas hati dan cukup." Usahlah engkau merasa pilu dengan perkhabaran-perkhabaran tadi. Persiaplah dirimu kerana walaupun kebanyakan penghuni neraka adalah dari kalangan wanita lantaran mereka dari golongan wanita-wanita yang jahat. Namun masih ada ruang untuk wanita mendapat syurga. Jadilah wanita yang baik. Jadilah wanita yang mentaati perintah Tuhan dan suaminya. Jadilah wanita yang menjadi ibu yang baik.
Istriku,
Puisi ini untukmu…
Kaulah mawar idaman
Tumbuhmu di taman larangan
Mekarmu dipagari dan dibajai
Sesucinya hatimu seindah akhlakmu
Diciptakan sebagai seorang wanita
Mewarisi kelembutan wanita solehah
Kembangmu tetap indah
Walau cuma di taman larangan
Menyinarkan nur keimanan
Nan mekar dihiasi mahmudah
Berkat asuhan ayah bonda
Kaulah serikandi ummah
Akhlakmu permata diri
Peliharalah maruah dan budi
Nescaya kaulah yang bernama
Wanita Sejati
Kebanggaan ayah bonda…
Istriku,
Barangkali engkau sudah bosan membaca warkahku ini. Aku tidak pasti bilakah masanya engkau bakal membaca warkahku ini. Kalau engkau membacanya a aku masih di sampingmu maka anggaplah ini pesanku buatmu wahai istriku.
Untuk mengakhiri warkahku ini aku juga ingin berpesan sebagaimana Luqman al-Hakim berpesan kepada anaknya…
Telah berpesan Luqman Al-Hakim kepada anaknya, "Sepanjang hidupku. Aku hanya memilih 8 kalimah dari pusaka para Nabi yang lalu iaitu :-
"Apabila engkau sedang solat kepada Allah s.w.t. maka jagalah baik-baik fikiranmu.
Apabila engkau berada di rumah orang lain, maka jagailah pandanganmu.
Apabila engkau berada di tengah-tengah majlis maka jagalah lidahmu.
Apabila engkau hadir dalam jamuan makan maka jagalah perangai dan adabmu.
Ingatilah kepada Allah s.w.t.
Lupakan budi baikmu terhadap orang lain.
Lupakanlah semua kesalahan orang lain terhadapmu.
Sentiasalah mengingati mati."
Glosari:
Dustur - pegangan
Tarekat - jalan, cara
Muyul - cenderung
Kalbu - hati
Muhim - penting
Aham - lebih penting
Ghalib - kebiasaan
Ajnabi - orang asing, bukan mahram
Ikhtilat - pergaulan, hubungan
Ribat - kesatuan
Isti'dat - persediaan
Imtihan - peperiksaan
Readmore Baby...
TAATILAH SUAMIMU
Pernikahan adalah salah satu nikmat Allah yang diberikan kepada laki-laki
dan perempuan dengan kadar yang sama dan berimbang, ia adalah wujud
kecintaan, kasih sayang, mementingkan pasangan, saling memberi dan menerima,
hal itu terbaca jelas dalam firman Allah,
*"Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah dia menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir." *(Ar-Rum: 21).
Demi menjaga kelanggengan kasih sayang dan hubungan baik antara suami istri
maka Allah meletakkan hak bagi masing-masing atas pasangannya. Firman Allah,
*"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut
cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan
daripada istrinya." *(Al-Baqarah: 228).
Istri mempunyai hak-hak atas suami yang tidak sedikit yang wajib diberikan
oleh suami kepadanya, jika suami tidak menunaikannya maka hal itu dianggap
sebagai dosa dan kemaksiyatan yang tidak ringan di sisi Allah. Sebaliknya
suami memiliki hak-hak atas istri sebanding dengan hak istri atas suami, di
antara hak-hak suami adalah hendaknya seorang wanita muslimah menjadi istri
yang patuh dan taat kepada suaminya dengan menunaikan hak-haknya
sebaik-baiknya.
*Besarnya hak suami atas istri*
Hak suami atas istri adalah besar, kedudukannya di hadapannya adalah agung,
hal itu tergambar dengan jelas melalui:
*A.* Perintah Rasulullah saw kepada istri agar bersujud kepada suami
seandainya makhluk boleh bersujud kepada makhluk.
Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda, *"Seandainya aku memerintahkan
seseorang bersujud kepada orang lain niscaya aku memerintahkan istri agar
bersujud kepada suaminya."* HR at-Tirmidzi, dia berkata, "Hadits hasan."
Al-Arnauth berkata, "Sanadnya hasan."
*B.* Murka yang di langit kepada istri yang menolak permintaan suami untuk
bermesraan, murka ini redah jika suami ridha kepada istri.
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda, *"Demi dzat yang jiwaku
berada ditanganNya, tidak ada seorang suami mengajak istri ke ranjangnya
lalu istrinya menolaknya kecuali yang di langit memurkainya sehingga suami
ridha kepadanya ."*
*C.* Penunaian ibadah-ibadah sunnah oleh istri bergantung kepada izin dan
lampu hijau suami jika ibadah-ibadah tersebut menghalangi hak suami.
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda, *"Tidak halal bagi wanita
berpuasa sementara suaminya hadir kecuali dengan izinnya. Dan hendaknya dia
tidak mengizinkan di rumahnya kecuali dengan izinnya."*
Khusus dalam hal ini terdapat teladan dari Aisyah istri Rasulullah saw,
Aisyah berkata, "Aku pernah berhutang puasa Ramadhan, aku baru bisa
melunasinya di bulan Sya'ban hal itu karena kedudukan Rasulullah saw." (HR.
Jamaah).
*D. *Menghadirkan seseorang di rumah suami bergantung kepada restu suami.
Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah di atas,
*"Dan hendaknya dia tidak mengizinkan di rumahnya kecuali dengan izinnya."*
Juga berdasarkan hadits Amru bin al-Ahwas as-Sahmi bahwa dia mendengar sabda
Nabi saw pada haji wada'.
*"Hendaknya mereka tidak mengizinkan di rumahmu bagi orang yang tidak kamu
sukai."* (HR. at-Tirmidzi, dia berkata, "Hadits hasan shahih.")
*E.* Izin khulu' menuntut berpisah dari istri dengan membayar iwadh (ganti
rugi)- dalam kondisi istri takut tidak mampu menunaikan hak-hak suami
seperti yang dilakukan oleh istri Tsabit bin Qais.
Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata, istri Tsabit bin Qais
datang kepada Rasulullah, dia berkata, "Ya Rasulullah, aku tidak membenci
agama dan akhlak Tsabit, hanya saja aku takut kufur dalam Islam." Rasulullah
bertanya, "Apakah kamu mau mengembalikan kebunnya kepadanya?" Dia menjawab,
"Ya." Maka Nabi saw meminta Tsabit berpisah darinya.
Apa yang dilakukan istri Tsabit ini merupakan tindak lanjut dari firman
Allah,
*"Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu
berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami
istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas
keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus
dirinya." *(Al-Baqarah:
229).
*F.* Ihdad (berkabung) hanya boleh tiga hari tetapi untuk suami maksudnya
jika suami yang meninggal- maka masa ihdad lebih panjang yaitu empat bulan
sepuluh hari. Rasulullah saw bersabda,
*"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir
berihdad atas mayit lebih dari tiga malam kecuali atas suami yaitu empat
bulan sepuluh hari."* (Muttafaq alaihi dari Ummu Habibah dan Zaenab binti
Jahsy).
*G.* Tatanan iddah (masa tunggu) bagi istri yang berpisah dari suami, di
mana dalam masa ini istri belum boleh menerima lamaran dari orang lain
karena hak suami dan suami tetap dinamakan suami yang memegang hak rujuk
jika berpisahnya masih memungkinkan untuk rujuk. firman Allah,
*"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali
quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam
rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Dan
suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para
suami) menghendaki ishlah." *(Al-Baqarah: 228).
*Keutamaan taat kepada suami*
Suami muslim sebagai penanggungjawab rumah tangga mendambakan kehidupan
rumah tangga yang tenteram, diliputi dengan cinta dan kasih sayang demi
mewujudkan kebahagiaan bagi seluruh anggota rumah tangga dan salah satu
faktor penting dalam mewujudkan hal tersebut adalah kepatuhan dan ketaatan
seorang istri muslimah kepada suaminya setelah ketaatannya kepada Allah dan
RasulNya.
Bisa dibayangkan bagaimana keadaan rumah tangga seandainya istri tidak taat
dan patuh kepada suami, kebahagiaan yang diimpikan akan lenyap, kegembiraan
yang didambakan akan terkubur dan kasih sayang yang diharapkan tumbuh subur
akan layu untuk selanjutnya mati tergantikan oleh percekcokan, perselisihan
dan pertengkaran. Hal ini dipicu oleh salah satunya- keengganan dan
penolakan istri untuk taat kepada suaminya.
Keutuhan rumah tangga sangat diperhatikan oleh Islam karena bagaimanapun
rumah tangga yang utuh jauh lebih baik dari pada rumah tangga yang bubar di
tengah jalan, dari sini kita memahami ketika talak diizinkan, ia diizinkan
dalam kondisi dharurat dan itu pun demi kebaikan dan kemaslahatan suami dan
istri. Demi menjaga keutuhan rumah tangga ini Islam meletakkan
batasan-batasan hak dan kewajiban bagi dan atas suami istri, misalnya dari
sisi istri, dia memiliki kewajiban taat dan patuh kepada suaminya.
Jangan salah paham ketika istri diharuskan taat kepada suami setelah
ketaatannya kepada Allah dan RasulNya, ini tidak serta merta berarti derajat
istri lebih rendah atau ini merupakan perendahan kepada wanita, tidak
demikian karena pada prinsipnya hak dan kewajiban dalam rumah tangga adalah
setara dan sebanding sebagaimana telah penulis singgung dalam makalah
sebelumnya, akan tetapi ini hanyalah pengaturan dan penempatan masing-masing
dari suami dan istri pada pos yang memang sesuai dan sejalan dengan tabiat
dan fitrah masing-masing, tidak mungkin dalam satu kapal ada dua nahkoda dan
tentu yang paling pantas menjadi nahkoda adalah orang yang memiliki kriteria
dalam kadar lebih untuk itu, dan ini ada pada diri suami.
Di samping itu ketaatan dan kepatuhan istri tidak berbuah cuma-cuma, ada
imbalan besar lagi utama yang disediakan atasnya sebagai pendorong, akan
tetapi buah dan imbalan besar ini hanya bisa dipetik oleh istri-istri yang
beriman dengan baik kepada Allah yang dengannya dia lebih mementingkan apa
yang ada di sisiNya daripada selainnya.
*Ketaatan kepada suami adalah salah satu kunci masuk surga*.
Setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan tidak terkecuali istri tentu
berharap bisa meraih surga, kebahagiaan abadi yang tidak akan pernah
terputus untuk selama-lamanya, oleh karena itu dia akan berusaha menelusuri
setiap jalan yang bisa menyampaikannya kepadanya dan jalan ke sana memang
banyak, salah satunya secara khusus untuk istri yaitu ketaatannya kepada
suaminya.
Nabi saw bersabda,
*"Apabila seorang wanita menjaga shalat lima waktu, berpuasa pada bulannya,
menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya niscaya dia akan masuk surga
dari pintu mana saja yang dia inginkan."* (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Adakah balasan yang lebih besar dan utama dari ini? Masuk surga, tidak
sebatas itu akan tetapi lebih dari itu, dari pintu mana saja yang dia
kehendaki. Belum cukuplah hal ini menggugah dan mendorongmu untuk taat dan
patuh kepada suamimu?
Imam Ahmad dan al-Hakim meriwayatkan dari al-Husain bin Mihshan bahwa
bibinya datang kepada Nabi saw untuk suatu keperluan, setelah dia selesai
dari keperluannya, Nabi saw bertanya kepada bibi al-Husain, "Apakah kamu
bersuami?" Dia menjawab, "Ya." Rasulullah bertanya, "Bagaimana dirimu
terhadapnya?" Dia menjawab, "Saya tidak melalaikannya kecuali jika saya
tidak mampu." Maka Rasulullah saw bersabda,
*"Lihatlah dirimu daripadanya, karena dia adalah surga dan nerakamu."*
Kadar kataatan istri kepada suaminya adalah salah satu tolok ukur
keberhasilannya dalam berumah tangga, sejauh mana dia taat kepada suaminya
sejauh itu pulalah nilai yang kedudukan wanita muslimah di sisi suaminya dan
tentu ia menambah kecintaan suami kepadanya. Bukankah ini yang kamu dambakan
wahai istri muslimah?
*Ketaatan kepada suami menandingi ibadah-ibadah besar*.
Dalam kitab *Usudul Ghabah* milik Ibnul Atsir dari Asma' binti Yazid binti
as-Sakan al-Asyhaliyah bahwa dia mendatangi Rasulullah SAW, sementara beliau
sedang duduk di antara para sahabatnya. Asma' berkata, "Aku korbankan bapak
dan ibuku demi dirimu ya Rasulullah. Saya adalah utusan para wanita di
belakangku kepadamu. Sesungguhnya Allah mengutusmu kepada seluruh laki-laki
dan wanita, maka mereka beriman kepadamu dan kepada Tuhanmu. Kami para
wanita selalu dalam keterbatasan, sebagai penjaga rumah, tempat menyalurkan
hasrat dan mengandung anak-anak kalian, sementara kalian kaum laki-laki
mengungguli kami dengan shalat Jum'at, shalat berjamaah, menjenguk orang
sakit, mengantar jenazah, berhaji setelah sebelumnya sudah berhaji dan yang
lebih utama dari adalah jihad fi sabilillah. Jika salah seorang dari kalian
pergi haji atau umrah atau jihad maka kamilah yang menjaga harta kalian,
yang menenun pakaian kalian, yang mendidik anak-anak kalian. Bisakah kami
menikmati pahala dan kebaikan ini sama seperti kalian?"
Nabi SAW memandang para sahabat dengan seluruh wajahnya. Kemudian beliau
bersabda, "Apakah kalian pernah mendengar ucapan seorang wanita yang lebih
baik pertanyaannya tentang urusan agamanya daripada wanita ini?" mereka
menjawab, "Ya Rasulullah, kami tidak pernah menyangka ada wanita yang bisa
bertanya seperti dia."
Nabi SAW menengok kepadanya dan bersabda, "Pahamilah wahai ibu. Dan beritahu
para wanita di belakangmu bahwa ketaatan istri kepada suaminya, usahanya
untuk memperoleh ridhonya dan kepatuhannya terhadap keinginannya menyamai
semua itu."
Wanita itu berlalu dengan wajah berseri-seri.
Lihatlah wahai para muslimah, Nabi saw mensejajarkan ketaatan istri kepada
suaminya, usahanya untuk mendapatkan keridhaannya dan kepatuhannya terhadap
keinginannya dengan amalan-amalan besar seperti shalat jumat, shalat
berjamaah, haji, umrah bahkan jihad di jalan Allah Taala. Saya berharap Anda
puas dengan ini karena jika tidak maka dengan apa Anda bisa puas?
*Ketaatan kepada suami adalah salah satu tanda keshalihan istri*
Menjadi muslimah yang shalihah adalah keinginan setiap istri dan suamipun
mendambakan yang sama, untuk mewujudkan keinginan ini mudah saja yaitu
dengan salah satunya- mentaati suami, firman Allah, "Maka wanita yang
shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya
tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)." (An-Nisa': 34).
Ayat ini menetapkan bahwa ketaatan kepada Allah merupakan ciri dari wanita
shalihah, dan ketaatan kepada suami adalah bagian dari ketaatan kepada Allah
karena ia merupakan perintah Allah Taala.
Nabi saw bersabda,
*"Sebaik-baik wanita adalah wanita yang jika kamu melihat kepadanya maka
kamu berbahgia, jika kamu memerintahkannya maka dia mentaatimu, jika kamu
bersumpah atasnya maka dia memenuhinya dan jika kamu meninggalkannya maka
dia menjagamu pada diri dan hartamu."* (HR. an-Nasa`i)
*Terakhir apa batasan ketaatan istri kepada suami?*
Batasannya adalah perkara-perkara yang bukan merupakan kemaksiyatan kepada
Allah dan RasulNya, ini adalah batasan kataatan kepada makhluk di mana Allah
Taala memerintahkan mentaatinya dan salah satunya adalah suami. Tidak ada
ketaatan kapada makhluk dalam bermaksiyat kepada Khalik.
Nabi saw bersabda,
*"Tidak ada ketaatan dalam bermaksiyat kepada Allah, ketaatan itu hanya
dalam kebaikan."* (HR. Muslim)
Nabi saw bersabda,
*"
Kecuali jika dia diperintahkan kepada kemaksiyatan, jika dia
diperintahkan kepada kemaksiyatan maka tidak ada kata mendengar dan
mentaati."* (HR. Muslim)
Readmore Baby...
Keutamaan taat kepada suami
Suami muslim sebagai penanggungjawab rumah tangga mendambakan kehidupan rumah tangga yang tenteram, diliputi dengan cinta dan kasih sayang demi mewujudkan kebahagiaan bagi seluruh anggota rumah tangga dan salah satu faktor penting dalam mewujudkan hal tersebut adalah kepatuhan dan ketaatan seorang istri muslimah kepada suaminya setelah ketaatannya kepada Allah dan RasulNya.
Bisa dibayangkan bagaimana keadaan rumah tangga seandainya istri tidak taat dan patuh kepada suami, kebahagiaan yang diimpikan akan lenyap, kegembiraan yang didambakan akan terkubur dan kasih sayang yang diharapkan tumbuh subur akan layu untuk selanjutnya mati tergantikan oleh percekcokan, perselisihan dan pertengkaran. Hal ini dipicu oleh –salah satunya- keengganan dan penolakan istri untuk taat kepada suaminya.
Keutuhan rumah tangga sangat diperhatikan oleh Islam karena bagaimanapun rumah tangga yang utuh jauh lebih baik dari pada rumah tangga yang bubar di tengah jalan, dari sini kita memahami ketika talak diizinkan, ia diizinkan dalam kondisi dharurat dan itu pun demi kebaikan dan kemaslahatan suami dan istri. Demi menjaga keutuhan rumah tangga ini Islam meletakkan batasan-batasan hak dan kewajiban bagi dan atas suami istri, misalnya dari sisi istri, dia memiliki kewajiban taat dan patuh kepada suaminya.
Jangan salah paham ketika istri diharuskan taat kepada suami setelah ketaatannya kepada Allah dan RasulNya, ini tidak serta merta berarti derajat istri lebih rendah atau ini merupakan perendahan kepada wanita, tidak demikian karena pada prinsipnya hak dan kewajiban dalam rumah tangga adalah setara dan sebanding sebagaimana telah penulis singgung dalam makalah sebelumnya, akan tetapi ini hanyalah pengaturan dan penempatan masing-masing dari suami dan istri pada pos yang memang sesuai dan sejalan dengan tabiat dan fitrah masing-masing, tidak mungkin dalam satu kapal ada dua nahkoda dan tentu yang paling pantas menjadi nahkoda adalah orang yang memiliki kriteria dalam kadar lebih untuk itu, dan ini ada pada diri suami.
Di samping itu ketaatan dan kepatuhan istri tidak berbuah cuma-cuma, ada imbalan besar lagi utama yang disediakan atasnya sebagai pendorong, akan tetapi buah dan imbalan besar ini hanya bisa dipetik oleh istri-istri yang beriman dengan baik kepada Allah yang dengannya dia lebih mementingkan apa yang ada di sisiNya daripada selainnya.
Ketaatan kepada suami adalah salah satu kunci masuk surga.
Setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan tidak terkecuali istri tentu berharap bisa meraih surga, kebahagiaan abadi yang tidak akan pernah terputus untuk selama-lamanya, oleh karena itu dia akan berusaha menelusuri setiap jalan yang bisa menyampaikannya kepadanya dan jalan ke sana memang banyak, salah satunya secara khusus untuk istri yaitu ketaatannya kepada suaminya.
Nabi saw bersabda,
إِذَا صَلَّتِ المَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابَ الجَنَّةَ شَاءَتْ .
“Apabila seorang wanita menjaga shalat lima waktu, berpuasa pada bulannya, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya niscaya dia akan masuk surga dari pintu mana saja yang dia inginkan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Adakah balasan yang lebih besar dan utama dari ini? Masuk surga, tidak sebatas itu akan tetapi lebih dari itu, dari pintu mana saja yang dia kehendaki. Belum cukuplah hal ini menggugah dan mendorongmu untuk taat dan patuh kepada suamimu?
Imam Ahmad dan al-Hakim meriwayatkan dari al-Husain bin Mihshan bahwa bibinya datang kepada Nabi saw untuk suatu keperluan, setelah dia selesai dari keperluannya, Nabi saw bertanya kepada bibi al-Husain, “Apakah kamu bersuami?” Dia menjawab, “Ya.” Rasulullah bertanya, “Bagaimana dirimu terhadapnya?” Dia menjawab, “Saya tidak melalaikannya kecuali jika saya tidak mampu.” Maka Rasulullah saw bersabda,
فَانْظُرِيْ أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكَ وَنَارُكِ .
“Lihatlah dirimu daripadanya, karena dia adalah surga dan nerakamu.”
Kadar kataatan istri kepada suaminya adalah salah satu tolok ukur keberhasilannya dalam berumah tangga, sejauh mana dia taat kepada suaminya sejauh itu pulalah nilai yang kedudukan wanita muslimah di sisi suaminya dan tentu ia menambah kecintaan suami kepadanya. Bukankah ini yang kamu dambakan wahai istri muslimah?
Ketaatan kepada suami menandingi ibadah-ibadah besar.
Dalam kitab Usudul Ghabah milik Ibnul Atsir dari Asma’ binti Yazid binti as-Sakan al-Asyhaliyah bahwa dia mendatangi Rasulullah SAW, sementara beliau sedang duduk di antara para sahabatnya. Asma’ berkata, “Aku korbankan bapak dan ibuku demi dirimu ya Rasulullah. Saya adalah utusan para wanita di belakangku kepadamu. Sesungguhnya Allah mengutusmu kepada seluruh laki-laki dan wanita, maka mereka beriman kepadamu dan kepada Tuhanmu. Kami para wanita selalu dalam keterbatasan, sebagai penjaga rumah, tempat menyalurkan hasrat dan mengandung anak-anak kalian, sementara kalian – kaum laki-laki – mengungguli kami dengan shalat Jum’at, shalat berjamaah, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, berhaji setelah sebelumnya sudah berhaji dan yang lebih utama dari adalah jihad fi sabilillah. Jika salah seorang dari kalian pergi haji atau umrah atau jihad maka kamilah yang menjaga harta kalian, yang menenun pakaian kalian, yang mendidik anak-anak kalian. Bisakah kami menikmati pahala dan kebaikan ini sama seperti kalian?”
Nabi SAW memandang para sahabat dengan seluruh wajahnya. Kemudian beliau bersabda, “Apakah kalian pernah mendengar ucapan seorang wanita yang lebih baik pertanyaannya tentang urusan agamanya daripada wanita ini?” mereka menjawab, “Ya Rasulullah, kami tidak pernah menyangka ada wanita yang bisa bertanya seperti dia.”
Nabi SAW menengok kepadanya dan bersabda, “Pahamilah wahai ibu. Dan beritahu para wanita di belakangmu bahwa ketaatan istri kepada suaminya, usahanya untuk memperoleh ridhonya dan kepatuhannya terhadap keinginannya menyamai semua itu.”
Wanita itu berlalu dengan wajah berseri-seri.
Lihatlah wahai para muslimah, Nabi saw mensejajarkan ketaatan istri kepada suaminya, usahanya untuk mendapatkan keridhaannya dan kepatuhannya terhadap keinginannya dengan amalan-amalan besar seperti shalat jumat, shalat berjamaah, haji, umrah bahkan jihad di jalan Allah Taala. Saya berharap Anda puas dengan ini karena jika tidak maka dengan apa Anda bisa puas?
Ketaatan kepada suami adalah salah satu tanda keshalihan istri
Menjadi muslimah yang shalihah adalah keinginan setiap istri dan suamipun mendambakan yang sama, untuk mewujudkan keinginan ini mudah saja yaitu dengan –salah satunya- mentaati suami, firman Allah, “Maka wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (An-Nisa’: 34). Ayat ini menetapkan bahwa ketaatan kepada Allah merupakan ciri dari wanita shalihah, dan ketaatan kepada suami adalah bagian dari ketaatan kepada Allah karena ia merupakan perintah Allah Taala.
Nabi saw bersabda,
خَيْرُالنِّسَاءِ مَنْ إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ وَإِذَا أَمَرَتْهَا أَطَاعَتْكَ وَإِذَا أَقْسَمْتَ عَلَيْهَا أَبَرَّتْكَ وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ.
“Sebaik-baik wanita adalah wanita yang jika kamu melihat kepadanya maka kamu berbahgia, jika kamu memerintahkannya maka dia mentaatimu, jika kamu bersumpah atasnya maka dia memenuhinya dan jika kamu meninggalkannya maka dia menjagamu pada diri dan hartamu.” (HR. an-Nasa`i)
Terakhir apa batasan ketaatan istri kepada suami?
Batasannya adalah perkara-perkara yang bukan merupakan kemaksiyatan kepada Allah dan RasulNya, ini adalah batasan kataatan kepada makhluk di mana Allah Taala memerintahkan mentaatinya dan salah satunya adalah suami. Tidak ada ketaatan kapada makhluk dalam bermaksiyat kepada Khalik.
Nabi saw bersabda,
لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي المَعْرُوْفِ .
“Tidak ada ketaatan dalam bermaksiyat kepada Allah, ketaatan itu hanya dalam kebaikan.” (HR. Muslim)
Nabi saw bersabda,
... إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَطَاعَةَ .
“…Kecuali jika dia diperintahkan kepada kemaksiyatan, jika dia diperintahkan kepada kemaksiyatan maka tidak ada kata mendengar dan mentaati.” (HR. Muslim)
Readmore Baby...
Jumat, April 24, 2009
Tentang Kekasih
Aku terlahir di tengah kondisi yang awalnya tak kukenali. Aku hanya
bisa menangis saat itu, mungkin aku menangisi terang, karena aku rindu gulita yang
sebelumnya selalu meliputi keberadaanku. Gulita yang pernah melindungi aku dari
geliat keramaian makhluk-makhluk yang kini aku lihat, di dunia yang berbeda. Faktanya
aku menangisi kenyataan, walau belakangan kutahu, ternyata aku tercipta karena
anugerah-Mu, terlahir aku karena cinta-Mu, dan ada aku karena ingin-Mu.
Tanyaku semula padaMu, kenapa aku Kauadakan, kenapa aku harus Kausertakan
untuk meramaikan marcapada. Padahal makhluk-makhluk lain telah banyak Kauciptakan,
melimpah di setiap penjuru. Protesku, kenapa Kautambahkan lagi aku untuk ikut
meramaikan dunia, yang kukira awalnya adalah biasa. Benarkah Engkau yang
kukenal beraneka nama itu, yang selama ini mencintai, menjagaku, dan
menciptakanku? Walau aku tak tahu rupa dan wujud-Mu, namun kurasakan kehadiran
dan desiran cinta-Mu, begitu dahsyat mendidih mengaliri darahku.
Terkadang aku bertanya, mengapa tak lelah Engkau melihat dan
mengawasiku pula, padahal aku begitu pongah dan sering mengacuhkan ingin-Mu. Ah,
inikah yang Kausebut cinta dan kasih sayang-Mu yang besar itu? Dan kini ku
semakin tahu bahwa nama yang melingkari sifat-Mu pun begitu berjuta. Yang
kesemuanya, membuat aku cemburu. Karena aku ingin sekali mempunyai sifat
seperti nama-nama indah-Mu itu. Walaupun satu sifat, namun itu akan mewakili
aku untuk menjadi kekasih harapanMu.
Wahai Kau yang selamanya begitu berkuasa dan kian menembusi isi hati
terdalamku. Detak jantungku kudengar tak pernah berhenti, mendukung jiwa dan
ragaku agar tetap hidup dan terus menyebut nama-Mu, ini kuyakin karena aku cinta
padaMu, dan kupahami Engkau begitu ingin aku dekat denganMu. Karena aku bukti
cintaMu.
Engkau Yang Maha Sempurna, telah menciptakan manusia dengan sempurna
pula. Engkau memang berkehendak untuk menciptakan segala sesuatu. Dengan
kekuasaan-Mu, Kau telah membaguskan rupa setiap hamba-Mu. Engkau bertutur dalam
kalam suci-Mu:
Allahlah yang menjadikan bumi bagi kamu, tempat menetap dan langit
sebagai atap. Dan membentuk kamu lalu membaguskan rupamu. (Q.S Al-Mu’minun: 64).
Engkau memang menciptakan manusia bukan tanpa satu tujuan. Engkau
juga telah mengajak manusia untuk merenungi penciptaan mereka, dalam Kalam Suci-Mu,
Engkau berdialog kepada manusia:
“Hai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka)
terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah, yang telah menciptakan kamu, lalu
menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)-mu seimbang, dalam bentuk apa saja yang dia kehendaki
Dia menyusun tubuhmu,” (Q.S Al-Infithaar: 6-8).
Wahai Engkau yang kini dan selamanya kujadikan kekasih hati, aku
ingin Engkau tetap memelukku erat, menatapku lekat, dan menjagaku ketat, dari
hal-hal yang akan membuat aku jadi jauh dariMu.
Wahai Engkau yang kunamakan Cinta, tenggelam aku selalu jika
merindukanMu, hingga sulit ku menepi. Berjuta cinta-Mu tak pernah segan Kauhujankan
padaku. Padahal, aku di sini selalu menganiaya diri, mencuri waktu tuk bisa
menipu Mu.
Yaa Rabbii, ampuni aku…! Deretan kata yang kutulis, kuyakin tak akan
bisa membandingi tetesan nikmat-Mu. Karena anugerah-Mu terlalu besar.
Tuhan, aku di sini ada karena Kauadakan, terdampar dalam gelimpang
anugerah dan rahmat-Mu. Maka izinkan aku menulis kata cinta untukMu. Memuja Mu,
wahai Dzat yang pantas dipuja lewat nama-nama indah-Mu. Engkau adalah inspirasi
terdalam dalam keadaanku. Sekali lagi, kini ku ingin memujiMu.
Wahai Tuhan Yang Maha Indah, Maha Suci Engkau, segala puji bagi
Engkau, dan hanya kepadaMu aku berserah
diri…!
Readmore Baby...
KESETIAAN ISTERI KEPADA SUAMINYA
Teguh dengan kesetiaan yang jujur merupakan sifat wanita yang paling utama.
Sebuah kisah menyebutkan, bahwasanya Asma’ binti 'Umais adalah isteri Ja’far bin Abi Thalib, lalu menjadi isteri Abu Bakar sepeninggalnya, kemudian setelah itu dinikahi oleh ‘Ali Radhiyallahu ‘anhu.
Suatu kali kedua puteranya, Muhammad bin Ja’far dan Muhammad bin Abi Bakar saling membanggakan. Masing-masing mengatakan, “Aku lebih baik dibandingkan dirimu, ayahku lebih baik dibandingkan ayahmu.” Mendengar hal itu, ‘Ali berkata, “Putuskan perkara di antara keduanya, wahai Asma’.” Ia mengatakan, “Aku tidak melihat pemuda Arab yang lebih baik dibandingkan Ja’far dan aku tidak melihat pria tua yang lebih baik dibandingkan Abu Bakar.” ‘Ali mengatakan, “Engkau tidak menyisakan untuk kami sedikit pun. Seandainya engkau mengatakan selain yang engkau katakan, niscaya aku murka kepadamu.” Asma’ berkata, “Dari ketiganya, engkaulah yang paling sedikit dari mereka untuk dipilih” [1]
Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu berwasiat agar Asma’ binti ‘Umais Radhiyallahu ‘anhuma memandikannya (saat kematiannya). Ia pun melakukannya, sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Lalu ia bertanya kepada kaum Muhajirin yang datang, “Aku berpuasa dan sekarang adalah hari yang sangat dingin, apakah aku wajib (harus) mandi?” Mereka menjawab, “Tidak.” Sebelumnya Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu menekankan kepadanya agar (ketika memandikannya) dia tidak dalam keadaan berpuasa, seraya mengatakan, “Itu membuatmu lebih kuat.”
Kemudian ia teringat sumpah Abu Bakar pada akhir siang, maka ia meminta air lalu meminumnya seraya mengatakan, “Demi Allah, aku tidak ingin mengiringi sumpahnya pada hari ini dengan melanggarnya” [2]
Ketika kaum pendosa lagi fasik mengepung pemimpin yang berbakti dan “sang korban pembunuhan” kaum berdosa, ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu ‘anhu dan mereka menyerangnya dengan pedang, maka isterinya (Na'ilah binti al-Furafishah) maju ke hadapan beliau sehingga menjadi pelindung baginya dari kematian. Para pembunuh yang bengis ini tidak menghiraukan kehormatan wanita ini dan mereka terus menebas ‘Utsman dengan pedang, (namun sang isteri menangkisnya) dengan mengepalkan jari-jari tangannya, hingga jari-jarinya terlepas dari tangannya. Isterinya menggandengnya lalu terjatuh bersamanya, kemudian mereka membunuh ‘Utsman [3].
Ketika Amirul Mukminin Mu’awiyah Radhiyallahu ‘anhu melamarnya, ia menolak seraya mengatakan, “Demi Allah, tidak ada seorang pun yang dapat menggantikan kedudukan 'Utsman (sebagai suamiku) selamanya."[4]
Di antara tanda-tanda kesetiaan banyak wanita shalihah kepada suami mereka setelah kematiannya bahwa mereka tidak menikah lagi. Tidak ada yang dituju melainkan agar tetap menjadi isteri mereka di dalam Surga"[5]
Dari Maimun bin Mihran, ia mengatakan: “Mu’awiyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu ‘anhu meminang Ummud Darda’, tetapi ia menolak menikah dengannya seraya mengatakan, ‘Aku mendengar Abud Darda’ mengatakan: ‘Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda.
“Artinya :Wanita itu bersama suaminya yang terakhir,’ atau beliau mengatakan, ‘untuk suaminya yang terakhir"[6]
Dari ‘Ikrimah bahwa Asma’ binti Abi Bakar menjadi isteri az-Zubair bin al-‘Awwam, dan dia keras terhadapnya. Lalu Asma’ datang kepada ayahnya untuk mengadukan hal itu kepadanya, maka dia mengatakan, “Wahai puteriku, bersabarlah! Sebab, jika wanita memiliki suami yang shalih, kemudian dia mati meninggalkannya, lalu ia tidak menikah sepeninggalnya, maka keduanya dikumpulkan di dalam Surga” [7]
Dari Jubair bin Nufair, dari Ummud Darda’ bahwa dia berkata kepada Abud Darda’, “Sesungguhnya engkau telah meminangku kepada kedua orang tuaku di dunia, lalu mereka menikahkanmu denganku. Dan sekarang, aku meminangmu kepada dirimu di akhirat.” Abud Darda’ mengatakan, “Kalau begitu, janganlah menikah sepeninggalku.” Ketika Mu’awiyah meminangnya, lalu ia menceritakan tentang apa yang telah terjadi, maka Mu’awiyah mengatakan, “Berpuasalah! [8]
Ketika Sulaiman bin ‘Abdil Malik keluar dan dia disertai Sulaiman bin al-Muhlib bin Abi Shafrah dari Damaskus untuk melancong, keduanya melewati sebuah pekuburan. Tiba-tiba terdapat seorang wanita sedang duduk di atas pemakaman dengan keadaan menangis. Lalu angin berhembus sehingga menyingkap cadar dari wajahnya, maka ia seolah-olah mendung yang tersingkap matahari. Maka kami berdiri dalam keadaan tercengang. Kami memandangnya, lalu Ibnul Muhlib berkata kepadanya, “Wahai wanita hamba Allah, apakah engkau mau menjadi isteri Amirul Mukminin?” Ia memandang keduanya, kemudian memandang kuburan, dan mengatakan:
"Jangan engkau bertanya tentang keinginanku
Sebab keinginan itu pada orang yang dikuburkan ini, wahai pemuda
Sesungguhnya aku malu kepadanya sedangkan tanah ada di antara kita
Sebagaimana halnya aku malu kepadanya ketika dia melihatku”
Maka, kami pergi dalam keadaan tercengang.[9]
Di antara teladan yang pantas disebutkan sebagai teladan utama dari para wanita tersebut adalah Fathimah binti ‘Abdil Malik bin Marwan. Fathimah binti Amirul Mukminin ‘Abdil Malik bin Marwan ini pada saat menikah, ayahnya memiliki kekuasaan yang sangat besar atas Syam, Irak, Hijaz, Yaman, Iran, Qafqasiya, Qarim dan wilayah di balik sungai hingga Bukhara dan Janwah bagian timur, juga Mesir, Sudan, Libya, Tunisia, Aljazair, Barat jauh, dan Spanyol bagian Barat. Fathimah ini bukan hanya puteri Khalifah Agung, bahkan dia juga saudara empat khalifah Islam terkemuka: al-Walid bin ‘Abdil Malik, Sulaiman bin ‘Abdil Malik, Yazid bin ‘Abdil Malik dan Hisyam bin ‘Abdil Malik. Lebih dari itu dia adalah isteri Khalifah terkemuka yang dikenal Islam setelah empat khalifah di awal Islam, yaitu Amirul Mukminin ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz.
Puteri khalifah, dan khalifah adalah kakeknya
Saudara khalifah, dan khalifah adalah suaminya
Wanita mulia yang merupakan puteri khalifah dan saudara empat khalifah ini keluar dari rumah ayahnya menuju rumah suami-nya pada hari dia diboyong kepadanya dengan membawa harta termahal yang dimiliki seorang wanita di muka bumi ini berupa perhiasan. Konon, di antara perhiasan ini adalah dua liontin Maria yang termasyhur dalam sejarah dan sering disenandungkan para penya’ir. Sepasang liontin ini saja setara dengan harta karun.
Ketika suaminya, Amirul Mukminin, memerintahkannya agar membawa semua perhiasannya ke Baitul Mal, dia tidak menolak dan tidak membantahnya sedikit pun.
Wanita agung ini -lebih dari itu- ketika suaminya, Amirul Mukminin ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz wafat meninggalkannya tanpa meninggalkan sesuatu pun untuk diri dan anak-anaknya, kemudian pengurus Baitul Mal datang kepadanya dan mengatakan, “Perhiasanmu, wahai sayyidati, masih tetap seperti sedia kala, dan aku menilainya sebagai amanat (titipan) untukmu serta aku memeliharanya untuk hari tersebut. Dan sekarang, aku datang meminta izin kepadamu untuk membawa (kembali) perhiasan tersebut (kepadamu).”
Fathimah memberi jawaban bahwa perhiasan tersebut telah dihibahkannya untuk Baitul Mal bagi kepentingan kaum muslimin, karena mentaati Amirul Mukminin. Kemudian dia mengatakan, “Apakah aku akan mentaatinya semasa hidupnya, dan aku mendurhakainya setelah kematiannya? [10]
[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair]
__________
Foote Note
[1]. Thabaqaat Ibni Sa’ad (II/2080), Abu Nu’aim dalam al-Hilyah (II/36), Siyar A’laamin Nubalaa’ (II/286); al-Ishaabah (VII/491).
[2]. Thabaqaat Ibni Sa’ad (VIII/208).
[3]. Audatul Hijaab (II/533), dan dinisbatkan kepada ad-Durrul Mantsuur fii Thabaqaat Rabaatil Khuduur (hal. 517).
[4]. Siyar A’laamin Nubalaa’ (VII/343).
[5]. ‘Audatul Hijaab (II/534).
[6]. As-Silsilah ash-Shahiihah, Syaikh al-Albani (no. 1281), shahih.
[7]. As-Silsilah ash-Shahiihah, Syaikh al-Albani (III/276), shahih.
[8]. Siyar A’laamin Nubalaa’ (IV/278).
[9]. Akhbarun Nisaa' (hal. 138), dan kitab ini dinisbatkan secara keliru kepada Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. Yang benar bahwa beliau tidak pernah menulis kitab ini.
[10]. ‘Audatul Hijaab (II/538)
Readmore Baby...
Keutamaan Menikah dan Jenis-Jenisnya
Salah satu problematika sosial umat Islam dewasa ini, adalah kekurangpahaman sebagian pemuda-pemudi Islam mengenai masalah etika dan adab pergaulan, terlebih lagi mengenai hubungan antarjenis. Akibatnya, banyak dari mereka yang terjerumus dalam berbagai kasus kerusakan akhlak dan moral.
Barangkali, kurangnya pemahaman mengenai Islam dan lemahnya keterikatan terhadap agama menjadi sebab utama, padahal Islam adalah agama fitrah, yaitu agama yang selalu sesuai dengan tabiat dan dorongan batin manusia. Islam mengatur agar dorongan-dorongan batin manusia dipenuhi dan ditempatkan pada garis syariatnya. Misalnya, keinginan untuk mengadakan kontak antara laki-laki dan perempuan diatur dalam syariat perkawinan. Demikian pentingnya masalah ini sehingga diatur dalam sebuah aturan hukum yang disebut dengan fiqhun nikah atau fiqhul munakahat. Islam menegaskan, bahwa hanya perkawinanlah satu-satunya cara yang sah untuk membentuk hubungan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini dilakukan dalam upaya membangun suatu masyarakat yang bersih dan berperadaban. Allah SWT berfirman dalam Kitab-Nya,
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (an-Nuur: 30-31)
II. PENGERTIAN NIKAH
Secara etimologi, nikah berarti adl-dlammu wa al-jam’u (mengumpulkan), al-wath-u (bersetubuh), dan al-aqdu (akad).
Adapun secara terminologi, nikah adalah dilaksanakannya sebuah akad yang dengannya diperbolehkan seorang laki-laki bersenang-senang dengan perempuan, baik untuk melakukan hubungan seksual, bersentuhan, bercumbu rayu, maupun yang lainnya. Dalam terminologi lain, nikah adalah akad yang disyariatkan untuk memberikan kepemilikan istimta’ (bersenang-senang) laki-laki atas wanita. (Lihat Fathul Qadiir 2/339, ad-Daar al-Mukhtaar 2/355-357, asy-Syarh ash-Shaghiir 2/332, dan Mughni al-Muhtaaj 3/123)
III. KEUTAMAAN NIKAH
Ada beberapa keutamaan menikah, diantaranya adalah sebagai berikut.
Pertama, pernikahan menjadikan seseorang memiliki jiwa yang lebih santun, tenang, dan damai, sehingga gejolak-gejolak liar akan pergi darinya.
Mengenai hal ini, Allah SWT berfirman,
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
(ar-Ruum: 21)
Oleh karena itu, apabila seseorang ingin hidup dalam kondisi mental yang sehat, rumah tangga yang sakinah merupakan kunci utamanya. Rumah tangga sakinah adalah rumah tangga yang dibentuk atas dasar tali pernikahan yang sah. Sebaliknya, bila hubungan itu didasari oleh pacaran bebas, pergundikan atau kumpul kebo, maka pasti tidak akan bisa menyatukan laki-laki dan perempuan dalam suasana yang rukun, saling mempercayai, dan bersatu untuk selamanya.
Kedua, pernikahan adalah wadah seseorang menyalurkan saluran rasa cintanya dan menumbuh kembangkannya.
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali ‘Imran: 14)
Lewat ayat ini, Allah memberitahu bahwa Ia menciptakan manusia dengan naluri kecintaan atau kesukaan kepada perempuan, anak cucu, dan harta kekayaan. Naluri ini diberikan oleh Allah agar anusia dapat merasakan kesenangan dan kenikmatan hidup di dunia.
Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimanakah cara seseorang menyalurkan dan memelihara naluri kecintaannya kepada perempuan atau lelaki agar rasa itu dapat membawa kebahagiaan, kesejahteraan, dan keselamatan hidupnya? Untuk dapat menyalurkan naluri tersebut Allah memberi petunjuk dengan menetapkan satu-satunya jalan halal, yaitu pernikahan. Melalui pernikahan, seorang laki-laki dan perempuan akan bersatu dalam ikatan yang sah, sehingga naluri kecintaan mereka pun tersalurkan dengan baik. Ibnu Abbas ra. Berujar, “Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw, lalu berkata, ‘Kami mempunyai seorang anak perempuan yatim. Dia telah dipinang oleh dua orang lelaki, yang seorang miskin dan yang lainnya kaya. Akan tetapi dia senang kepada yang miskin, sedangkan kami menyukai yang kaya’, Nabi saw bersabda, ‘Tidak pernah diketahui dua orang yang bercinta, setulus cinta dalam pernikahan.’” (HR. Ibnu Majah, Hakim, dan Baihaqi)
Ketiga, pernikahan memberikan kepastian nasab dan memelihara kelestariannya.
Salah satu dari lima maqashidusy syariah (tujuan diturunkannya Islam) adalah memelihara nasab secara hak dan benar. Untuk mencapai hal inilah, maka lembaga pernikahan menjadi sangat penting, sebab melalui pernikahan diharapkan lahir keturunan yang mempunyai nasab secara sah. Dengan demikian, estafet generasi manusia terpelihara kejelasannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala.
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (an-Nisaa’: 1)
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina….” (an-Nisaa’ : 22-24)
Oleh sebab itu, kejelasan nasab dan pemeliharaan kesuciannya tidak mungkin ada bila hubungan itu bersifat bebas yang didasari hawa nafsu semata, seperti zina. Rasulullah saw bersabda, “Nasab anak mengikuti laki-laki yang menjadi suami ibunya, sedangkan orang yang berzina hukumannya adalah rajam.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Baihaqi)
Kepastian nasab sangat penting dalam hukum Islam, karena Islam tidak mengakui berbagai macam bentuk nasab orang tua kepada anak yang lahir di luar pernikahan. Anak angkat, anak pungut, anak hasil zina, dan anak tiri merupakan contoh nasab anak yang tidak diakui oleh Islam. Anak tiri maupun anak pungut—walaupun masyarakat mengakuinya—tidak mempunyai hubungan apapun dengan orang tua angkatnya, sebab ia tidak mempunyai hak waris dari bapak tirinya, dan juga sebaliknya. Jadi, hanya melalui pernikahan yang sah menurut Islamlah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan akan memperoleh nasab yang jelas, yaitu nasab yang disandarkan kepada laki-laki yang menjadi suami ibunya—dimana anak itu lahir dari hubungan badan setelah akad nikah.
Keempat, pernikahan memelihara martabat seorang perempuan.
“…(Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan) diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (al-Maidah: 5)
Wanita yang menjaga kehormatannya, dan kemudian dijadikan isteri oleh seorang laki-laki secara sah, disebut Al-Qur`an dengan istilah muhshonah, sebagaimana ayat tersebut di atas. Kata muhshan berasal dari hisnun yang berarti benteng, sedangkan kata hisnun ini yang berasal dari kata kerja hashana, yang bermakna melindungi dengan kukuh, seperti melindungi seseorang dalam benteng.
Penggunaan kata muhshon untuk laki-laki dan muhshonah untuk perempuan mencerminkan kedudukan yang dalam pernikahan bagi laki-laki dan perempuan. Dengan pernikahan, perempuan ditempatkan dalam posisi yang jauh dari berbagai tuduhan yang melecehkan martabatnya, seperti pelacur atau gundik.
Adapun Al-Qur`an menyebut gundik dengan istilah akhdan—yang berasal dari kata khidnun yang artinya pipi. Kata ini merupakan kiasan bahwa perempuan yang dijadikan gundik, fungsinya tidak lebih sebagai alas tidur bagi laki-laki yang memeliharanya. Perempuan semacam ini tidak mempunyai perlindungan bagi dirinya, sehingga martabatnya sebagai manusia tidak dihormati dan dihargai. Demikian pula perempuan yang berhubungan dengan laki-laki melalui perzinahan.
Pernikahan dikatakan sebagai ihshan (benteng perlindungan), karena dengan pernikahan seorang perempuan akan mendapatkan hak-haknya dengan jelas. Ia juga akan memikul kewajibannya dengan jelas. Apabila seorang perempuan mendapatkan perlindungan hak yang jelas, dan sekaligus memikul kewajiban yang benar dalam kehidupan sehari-hari, maka ia akan memiliki martabat terhormat, yang tidak dapat dipermainkan oleh orang lain.
Pernikahan akan menjamin hak-hak perempuan dilindungi kaum lelaki yang menjadi suaminya. Di sisi lain, ia akan melaksanakan kewajibannya terhadap suaminya. Oleh karena itu, seorang perempuan yang dinikahi secara sah, akan mendapatkan perlindungan laksana seseorang yang berada di dalam benteng yang kokoh.
Perempuan yang terikat dalam pernikahan yang sah sebagai seorang istri, tidak dapat diperlakukan semena-mena oleh suaminya. Hal ini dikarenakan ia memiliki jaminan hukum yang jelas dan perlindungan sosial yang tegas. Dari sisi hukum, ia mempunyai hak-hak tertentu terhadap suaminya. Dari sisi sosial, ia akan mendapatkan perlindungan dari masyarakat apabila suaminya bertindak semaunya terhadapnya. Inilah keutamaan pernikahan bagi wanita.
Jika perempuan berhubungan dengan lelaki hanya sebagai pasangan berzina atau gundik, maka ia ibarat sampah yang sama sekali tidak berharga. Perempuan yang hanya menjdi pasangan berzina atau alas tidur seorang lelaki—selain haknya tidak akan dipenuhi lelaki yang menjadi pasangannya, ia juga telah kehilangan harga dirinya. Ia akan dianggap rendah oleh masyarakat dan oleh lelaki yang berzina dengannya. Ia tidak akan pernah mendapat jaminan hukum yang tegas dari pasangannya, sehingga sewaktu-waktu ia dapat ditinggalkan begitu saja tanpa rasa belas kasih.
Dengan demikian, sesungguhnya pernikahan memberi jaminan yang kuat bagi perempuan, sekaligus mengangkat martabatnya dan memelihara haknya. Ia dapat menuntut, apabila hak-haknya dilanggar oleh suaminya.
Kelima, pernikahan mencegah kerusakan moral pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Islam sangat mengajarkan kebersihan, bahkan menjadikannya sebagian daripada iman. Hal ini dimaksudkan agar muncul satu masyarakat Islam yang bersih, baik dari segi pisik, mental, maupun moral. Adanya penyimpangan akhlak diibaratkan sebagai kotoran yang harus dibersihkan. Melalui pernikahan, seseorang akan selalu menjaga farj-nya dari kubangan-kubangan kemaksiatan. Ia pun akan lebih menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan. Rasulullah saw bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki kemampuan (menikah), hendaklah ia menikah. Karena menikah itu mampu menundukkan pandangan dan menjaga farji. Maka, siapa yang belum mampu (menikah,) hendaknya ia berpuasa. Hal ini karenakan, puasa itu memberikan kemampuan untuk menahan syahwat.”
(HR. Jama’ah)
IV. PERNIKAHAN DAN JENIS-JENISNYA
Sebelum membahas jenis-jenis pernikahan fasidah (yang rusak) dalam Islam, ada beberapa jenis pernikahan yang berkembang pada zaman jahiliah. Sebagaimana diriwayatkan Imam ad-Daruqutni dari Aisyah ra., ada empat macam pernikahan yang pernah berlaku pada masa jahiliah, yaitu sebagai berikut.
1. Pernikahan Pinang
Pernikahan ini dilakukan seorang pria dengan cara meminang wanita yang akan dinikahinya, kemudian ia menyerahkan sejumlah mahar yang disepakati dalam akad. Pernikahan ini berlaku sampai sekarang, dengan rukun dan syarat yang telah disepakati oleh Jumhur Ulama, yaitu adanya calon mempelai, wali, dua saksi, dan mahar (mas kawin).
2. Pernikahan Pinjam (Gadai)
Di dalam pernikahan ini, seorang suami memerintahkan istrinya—sesudah istrinya bersih dari haid—untuk melakukukan hubungan seksual dengan pria lain yang diinginkannya. Sementara hal itu berlangsung, si suami tidak menggauli istrinya sampai ia benar-benar hamil dari pria lain tersebut. Pernikahan ini dilakukan agar mendapatkan keturunan yang lebih baik, cerdas, dan unggul. Pernikahan atau perkawinan gadai ini hukumnya haram dalam Islam. Hal ini disebabkan tidak ada bedanya dengan perzinaan yang dilegalkan.
3. Sejumlah laki-laki (di bawah sepuluh orang) secara bersama-sama menggauli seorang wanita.
Ketika wanita tersebut—yang digauli sejumlah lelaki secara bersama-sama—hamil dan melahirkan, maka selang beberapa malam, ia akan mengirimkan anaknya kepada salah satu dari mereka. Seseorang yang telah dipilih itu tidak boleh menolak keputusan wanita tersebut. Hal ini dilakukan setelah mereka berkumpul kembali di rumah wanita tersebut, ia akan berkata kepada mereka, “Kalian semua telah mengetahui masalahnya, yaitu saya telah melahirkan anak ini. Hai Fulan, anak ini adalah anakmu.”
Pernikahan di atas juga diharamkan dalam Islam. Karena, tidak memenuhi syarat dan rukun dalam pernikahan yang Islami. Hal ini mirip dengan poliandri yang diharamkan dalam hukum Islam.
4. Wanita-wanita yang tidak menolak untuk digauli para lelaki
Mereka ini adalah wanita tuna susila. Mereka memasang bendera di depan rumahnya agar diketahui oleh para lelaki yang menginginkan mereka. Siapa pun bebas keluar masuk ke dalam rumah mereka. Ketika salah seorang dari mereka melahirkan, maka semua laki-laki yang pernah menggauli wanita tersebut dikumpulkan. Ia lalu memanggil seorang dukun ahli firasat. Hal ini dimaksudkan untuk mencari kemiripan anak tersebut dengan bapaknya. Lalu, anak itu diberikan kepada lelaki yang serupa dengannya, dan lelaki tersebut tidak boleh menolaknya.
Jenis-jenis pernikahan fasidah (pernikahan yang rusak atau batal)
Pernikahan dalam Islam harus mengacu kepada rambu-rambu yang telah digariskan Al-Qur`an dan Hadits. Ia harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan dalam syarat dan rukun nikah. Di samping itu, seorang lelaki juga harus menjauhi wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi, baik disebabkan karena nasab, sepersusuan, perbedaan agama, maupun sebab-sebab lain yang bersifat sementara, seperti adik ipar, atau wanita yang sedang iddah.
Oleh karena itu, apabila pernikahan yang dilakukan tidak mengikuti aturan-aturan yang berkaitan dengan syarat dan rukun, maka pernikahan tersebut dikategorikan dalam pernikahan fasidah yang harus dihindari setiap muslim.
Ada beberapa jenis pernikahan fasidah, sebagaimana berikut; Pernikahan Syighar, Pernikahan Mut’ah, Pernikahan Muhallil, Pernikahan Mu’taddah, Pernikahan Muslimah dengan Non Muslim, dan Pernikahan Muhrim
Pertama, Pernikahan Syighar
Pernikahan Syighar adalah pernikahan dimana seorang wali mengawinkan putrinya atau saudaranya dengan seorang laki-laki, namun dengan syarat putri atau saudara lelaki itu dinikahkan kepada wali tersebut tanpa mahar. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw. Ibnu Umar berkata, “Rasulullah melarang pernikahan syighar. Pernikahan syighar adalah seorang laki-laki berkata kepada temannya, ‘Nikahkan aku dengan putri atau sudaramu, dan aku nikahkan putri atau saudaraku dengan kamu.’ Di antara keduanya tidak ada mahar.” (HR. Ibnu Majah)
Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada (pernikahan) syighar dalam Islam.”
(HR Muslim)
Dua hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah saw melarang pernikahan syighar. Larangan dalam Islam menunjukkan adanya ke-fasad-an (kerusakan) yang dilarang. Maka, pernikahan ini hukumnya batal, dan harus di-faskh-kan (dipisahkan), baik sebelum berhubungan badan maupun sesudahnya. Ini adalah pendapat Jumhur Ulama dari kalangan madzhab Malikiah, Syafi’iah, dan Hanabilah. Adapun Hanafiah berpendapat pernikahan ini tetap sah, selama diwajibkan memenuhi mahar misl (mas kawin yang seharga mas kawin saudara-saudaranya). Menurut Hanafiah, larangan yang ada dalam hadits tidaklah menunjukkan keharamaan atau pembatalan, akan tetapi sekadar menunjukkan kemakruhan saja.
Kedua, Pernikahan Mut’ah
Pernikahan mut’ah adalah pernikahan yang dibatasi dengan waktu tertentu, atau yang lazim disebut dengan “an-Nikah al-muaqqat” (Pernikahan sementara atau kawin kontrak).
Hukum kawin mut’ah ini menurut semua madzhab adalah tidak sah atau batal. Karena tidak sah, maka tidak boleh dilaksanakan oleh umat Islam. Hal ini berdasarkan beberapa dalil, sebagaiman disebutkan di bawah ini.
· Rasulullah saw bersabda, “Wahai, manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian nikah mut’ah. Maka ingatlah, sesungguhnya Allah telah mengaramkannya (sekarang) sampai hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah)
· Ali ra meriwayatkan bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. telah melarang nikah mut’ah, dan memakan daging keledai peliharaan pada Perang Khaibar.
(HR Ibnu Majah)
· Umar, tatkala menjadi Khalifah, berpidato di hadapan para sahabat yang isinya melarang nikah mut’ah. Adapun mereka semua menyetujui apa yang dikatakan Umar. Sekiranya hal yang disampaikan Umar itu tidak benar, maka tentu mereka tidak akan diam dan menyetujuinya.
· Pernikahan mut’ah identik dengan prostitusi yang dilegalkan, dan hanya bertujuan untuk melampiaskan nafsu birahi saja, tanpa ada beban tanggung jawab terhadap anak-anak. Bahkan, jika hal ini dibiarkan berkembang dalam masyarakat Islam, maka niscaya akan mengakibatkan wabah penyakit moral dan sosial. Hal ini dikarenakan tidak ada bedanya orang yang datang ke tempat prostitusi, dengan orang yang menyerahkan uang yang telah disepakati untuk kawin kontrak ini.
Ketiga, Pernikahan Muhallil
Pernikahan muhallil adalah suatu bentuk kolusi dalam pernikahan, yang dilakukan antara bekas suami seorang wanita—yang telah ditalak tiga kali—dengan pria lain, yang bertujuan agar pria tersebut akan mentalak istrinya setelah nikah. Hal ini dimaksudkan agar bekas suami wanita tersebut bisa kembali lagi.
Pernikahan seperti ini hukumnya adalah haram, dan termasuk dosa besar. Pelakunya akan dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Perhatikan beberapa hadits di bawah ini.
“Allah melaknat muhallil (orang yang menikahi bekas wanita yang ditalak bain kubra), dan muhallal lahu (bekas suami yang kolusi dengan muhallil [pria lain] ).”
(HR. Ahmad)
Abdullah bin Mas’ud berkata, “Rasulullah saw. melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR. at-Tirmidzi)
Rasulullah saw. ditanya tentang hukum muhallil, beliau menjawab, “Tidak boleh, kecuali dengan dasar cinta. Tidak boleh ada tipuan, dan tidak boleh memainkan hukum Allah, sehingga ia menikmati madunya (senggama).” (HR. Abu Ishak al-Jurjany)
Keempat, Pernikahan Mu’taddah (wanita yang sedang iddah)
Pernikahan mu’taddah adalah pernikahan dimana sang wanita masih dalam masa iddah (penantian), baik karena talak maupun karena ditinggal mati suaminya. Pernikahan mu’taddah ini hukumnya batal dan harus dipisahkan. Bahkan, laki-laki tersebut tidak boleh menikahi kembali wanita itu—setelah habis masa iddahnya. Hal ini diberikan sebagai sanksi kepadanya (lihat Minhaj al-Muslim hal 382). Hal ini juga didasarkan kepada firman Allah SWT , sebagaimana berikut ini.
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (al-Baqarah: 235)
Kelima, Pernikahan Muslimah dengan Non Muslim
Apabila seorang muslimah dinikahkan dengan non muslim, baik dari ahli kitab maupun non ahli kitab, maka pernikahan tersebut tidak sah dan harus dipisahkan. Sekiranya tidak dapat dipisahkan dan dibiarkan berumah tangga, maka jatuh hukumnya seperti berzina. Hal ini dikarenakan akad nikahnya tidak sah. Perhatikanlah firman Allah SWT berikut ini.
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. DanAllah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (al-Baqarah: 221)
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka….” (al-Mumtahanah: 10)
Keenam, Pernikahan Muhrim
Pernikahan ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh muhrim (orang yang ihram), baik ihram haji ataupun ihram umrah sebelum tahallul.
Pernikahan ini hukumnya tidak sah dan haram dilakukan. Namun, apabila telah selesai ihram, maka ia boleh melakukannya. Hal ini didasarkan kepada hadits Nabi berikut ini.
“Orang yang ihram, tidak boleh menikah dan menikahkan.” (HR. Muslim)
V. PERNIKAHAN MUSLIM DENGAN WANITA AHLI KITAB
Yang dimaksud dengan Ahli Kitab di sini adalah Yahudiah dan Nashraniah. Adapun para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menikahi wanita-wanita Ahli Kitab ini, yaitu sebagaimana berikut ini.
* Sebagian mereka membolehkan seorang muslim menikahi wanita kitabiah, tanpa ada syarat apapun. Hal ini sesuai dengan firman Allah di bawah ini.
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (al-Maaidah: 5)
· Sebagian mereka berpendapat, bahwa menikahi wanita kitabiah hukumnya makruh dan khilaful aula. Ini merupakan pendapat Hanafiah, Malikiah, dan Hanabilah. Hal ini disebabkan karena Umar bin Khattab pernah berkata kepada para sahabat yang menikahi wanita kitabiah, “Talaklah mereka.” Maka, mereka mentalaknya, kecuali Hudzaifah. Umar ra. lalu berkata kepadanya, “Ceraikanlah istrimu.” Hudzaifah balik bertanya, ”Apakah anda menyaksikan bahwa menikahi wanita kitabiah ini haram?” Umar menjawab, “Tidak, akan tetapi saya kuatir mereka dari wanita-wanita jalang.”
· Ibnu Umar berpendapat, bahwa menikahi wanita kitabiah adalah haram. Ia menganologikan dengan wanita musyrikah. Hal ini karena tidak ada bedanya orang yang menyembah banyak Tuhan, dengan orang yang menuhankan Isa, atau Isa sebagai salah satu oknum Tuhan.
· Syafi’iah membolehkan menikahi wanita kitabiah. Dengan syarat, mereka harus dari keturunan asli israiliah, dan nenek moyang mereka mengikuti agama Isa sebelum dinaskh.
Dari beberapa pendapat diatas, kita bisa konklusikan bahwa orang yang melarang dan memakruhkan pernikahan dengan wanita kitabiah, adalah untuk menghindari fitnah-fitnah yang akan terjadi, diantaranya sebagai berikut.
ط Berkaitan dengan interaksi sosial mereka.
ط Berkaitan dengan agama.
ط Adanya kemungkinan istri menjadi mata-mata pihak lain.
ط Adanya kekhawatiran anak-anak akan mengikuti budaya-budaya mereka.
ط Adanya kekhawatiran tertariknya suami ke dalam agama istri.
Wallahu a’lam bish-shawwab
Readmore Baby...
Tentang Waktu
Ambillah waktu untuk berfikir, itu adalah sumber kekuatan.
Ambillah waktu untuk bermain, itu adalah rahasia dari masa muda yang abadi.
Ambillah waktu untuk berdoa, itu adalah sumber ketenangan.
Ambillah waktu untuk belajar, itu adalah sumber kebijaksanaan.
Ambillah waktu untuk mencintai dan dicintai, itu adalah hak istimewa yang diberikan Tuhan.
Ambillah waktu untuk bersahabat, itu adalah jalan menuju kebahagiaan.
Ambillah waktu untuk tertawa, itu adalah musik yang menggetarkan hati.
Ambillah waktu untuk memberi, itu adalah membuat hidup terasa bererti.
Ambillah waktu untuk bekerja, itu adalah nilai keberhasilan.
Ambillah waktu untuk beramal, itu adalah kunci menuju syurga.
Readmore Baby...
Ingatlah Selalu
Kita lahir dengan dua mata di depan wajah kita, kerana kita tidak boleh selalu melihat ke belakang. Tapi pandanglah semua itu ke depan, pandanglah masa depan kita.
Kita dilahirkan dengan 2 buah telinga di kanan dan di kiri, supaya kita dapat mendengarkan semuanya dari dua buah sisi. Untuk berupaya mengumpulkan pujian dan kritikan dan memilih mana yang benar dan mana yang salah.
Kita lahir dengan otak di dalam tengkorak kepala kita. Sehingga tidak peduli semiskin mana pun kita, kita tetap kaya. Kerana tidak akan ada seorang pun yang dapat mencuri otak kita, fikiran kita dan idea kita. Dan apa yang anda fikirkan dalam otak anda jauh lebih berharga daripada emas dan perhiasan.
Kita lahir dengan 2 mata dan 2 telinga, tapi kita hanya diberi 1 buah mulut. Kerana mulut adalah senjata yang sangat tajam, mulut bisa menyakiti, bisa membunuh, bisa menggoda, dan banyak hal lainnya yang tidak menyenangkan. Sehingga ingatlah bicara sesedikit mungkin tapi lihat dan dengarlah sebanyak-banyaknya.
Kita lahir hanya dengan 1 hati jauh di dalam diri kita. Mengingatkan kita pada penghargaan dan pemberian cinta diharapkan berasal dari hati kita yang paling dalam. Belajar untuk mencintai dan menikmati betapa kita dicintai tapi jangan pernah mengharapkan orang lain untuk mencintai kita seperti kita mencintai dia.
Berilah cinta tanpa meminta balasan dan kita akan menemui cinta yang jauh lebih indah.
Readmore Baby...
